Pelaku jambret ponsel anak-anak ditangkap. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Polsek Kalidoni Palembang menangkap penjambret handphone anak-anak pada bulan Ramadan lalu. Pelaku, Heri (32) juga ditembak karena melawan saat hendak ditangkap.

Kapolsek Kalidoni AKP Evial Kalza mengatakan tersangka bersama temannya yang masih DPO menjambret handphone anak kecil di Jalan Pasundan Kalidoni. 

"Pengakuan tersangka handphone yang mereka jambret sudah dijual dan uangnya sudah habis. Untuk tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujar Kapolsek.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network