Dua sekawan pencuri kabel. (Foto: Ist)

Mengetahui hal tersebut, anggota Polsek Ilir Timur II Palembang langsung mendatangi lokasi. Namun ketika akan diangkut oleh pihak kepolisian, satu pelaku yakni Kusnadi mencoba melarikan diri. "Sudah diberikan tembakan peringatan namun tidak digubris, akhrinya kita berikan tindakan tegas dan terukur hingga pelaku lumpuh," lanjut Yuliansyah.

Sementara itu, dari pengakuan kedua tersangka aksi tersebut baru dua kali dilakukannya. Dirinya nekat melakukan pencurian kabel dikarenakan sedang tidak pekerjaan dan membutuhkan uang untuk makan. Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku terancam pidana di atas lima tahun penjara karena melanggar pasal 363 KUHP.

Kompol Yuliansyah menambahkan, aksi pencurian kabel lampu jalan ini sangat membahayakan. Selain dapat menyebabkan kecelakaan, bukan tidak mungkin dapat menyebabkan aksi kejahatan di lokasi kejadian. "Kita akan menindak para pelaku yang meresahkan masyarakat ini," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network