Suryadi melanjutkan, selain Mursal ada tiga pelaku lainnya yakni Rian, Dede dan Saribi. Pelaku Saribi masih buron dan dinyatakan sebagai DPO. Sementara Rian dan Dede sudah tertangkap lebih dahulu.
"Mereka beraksi di area parkir dermaga, aksinya terbilang nekat karena tak segan-segan mengancam korban dengan pisau meski situasi ramai," katanya.
Pelaku, kata dia kerap menggasak uang, ponsel hingga sepeda motor milik korban. Saat ditangkap, Mursal berkilah jika sepeda motor itu dibawa oleh rekannya.
"Motor dibawa teman, aku cuma ngambil hp korban di parkiran dermaga BKB," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait