Rampok sadis ditangkap Polres Muba. (Foto: Ist)

Saat ditangkap, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Hal ini memaksa anggota Tim Srigrala Satreskrim Polres Musi Banyuasin, melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan tersangka.

Pelaku terpaksa menggunakan kursi roda saat digelandang ke Polres Musi Banyuasin, karena kaki kanannya terluka oleh timah panas petugas. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, yakni sebuah ponsel, tiga potong besi yang digunakan untuk mendobrak pintu rumah korban.

Di hadapan petugas, Sutarwan mengaku sudah sembilan kali melakukan tindak kejahatan perampokan dengan kekerasan. Sebanyak lima laporan di Polres Musi Banyuasin, salah satunya korban ditembak, dan empat laporan di Polres OKU.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network