Polisi tangkap penjual motor bodong di Palembang. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Dede Febriansyah

PALEMBANG, iNews.id - Ayong Akbar (23), warga Desa Tanah Lembak, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin ditangkap anggota Reskrim Polsek Plaju Palembang karena menjual motor bodang. Ayong bekerja sama dengan cara membeli motor dari pelaku curanmor lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi. 

Kapolsek Plaju Palembang, AKP Firmansyah mengatakan, pelaku ditangkap saat anggota melakukan pengejaran pelaku pencurian sepeda motor bernama Mul yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ada laporan terkait pencurian sepeda motor, Minggu (1/1/2023). Setelah dilakukan pengembangan, anggota kita berhasil mengetahui keberadaan pelaku," ujar, Rabu (11/1/2023).

Setelah mengetahui keberadaan Mul yang diduga akan menjual sepeda motor curian, polisi melakukan penangkapan. Namun, Mul berhasil kabur dan Ayong tertangkap. "Ayong berhasil ditangkap, sementara Mul berhasil kabur," katanya.

Ayong mengaku sudah beberapa kali membeli sepeda motor curian seharga Rp3 juta, lalu dijual kembali dengan harga Rp5 hingga Rp6 juta. "Motor dijual kepada pemesan di wilayah OKI," katanya.

Atas perbuatan, Ayong terancam pasal 363 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA TERKAIT