PALEMBANG, iNews.id - Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap, Irvan (24) pengedar narkoba jenis sabu yang beroperasi di wilayah Pulo Gadung, Alang-Alang Lebar, Palembang. Pelaku yang dikenal licin tidak dapat mengelak, karena polisi sudah menemukan barang bukti lima paket sabu.
Barang bukti ditemukan lebih dulu dalam penggerebekan beberapa hari sebelumnya. Namun saat itu, tersangka berhasil kabur. "Pengembangan dari ditemukannya barang bukti di depan rumah tersangka itu, beberapa hari kemudian tersangka ditangkap tidak jauh dari rumahnya," ujar Kasatres Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario Ivanry, Sabtu (26/11/2022).
Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di sekitar rumah tersangka. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di lokasi dan menemukan barang bukti lima paket sabu di bawah pohon sawo.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti lima paket sabu di depan rumah tersangka, namun tersangkanya berhasil kabur. Tersangka baru tertangkap beberapa hari kemudian tidak jauh dari rumahnya," kata Kasat.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait