Dengan bermodal laporan dan informasi masyarakat tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Murata kemudian langsung melakukan penyelidikan. Setelah diketahui kebenarannya dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di kontrakan.
"Selain barang bukti narkotika jenis sabu, kami juga mengamankan dua buah timbangan digital warna hitam, dua buah kaleng pomade, dua ball plastik klip kosong dan satu buah tas warna merah," katanya.
Kini tersangka Andra telah dilakukan penahanan di Mapolres Muratara. Andra juga terancam dijerat pasal 114 dengan ancaman pidana diatas lima tahun kurungan penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait