"Tersangka sudah kita amankan di Mapolsek untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut," katanya.
Kepada polisi tersangka Joko mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang hendak diedarkan. "Kita selidiki dan mengusut asal usul barang bukti ganja dan obat terlarang ini didapati tersangka dari mana," katanya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka Joko dijerat pasal 114 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun pidana penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait