Pengedar ganja dan obat terlarang di Empat Lawang, Sumsel ditangkap polisi. (Foto: Dede F)

"Tersangka sudah kita amankan di Mapolsek untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut," katanya.

Kepada polisi tersangka Joko mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang hendak diedarkan. "Kita selidiki dan mengusut asal usul barang bukti ganja dan obat terlarang ini didapati tersangka dari mana," katanya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka Joko dijerat pasal 114 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun pidana penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network