Polisi tangkap tersangka narkoba di Ulu Musi Empat Lawang. (Foto: Ilustrasi/Ist)

EMPAT LAWANG, iNews.id - Satres Narkoba Polres Empat Lawang, Sumsel menangkap pengedar narkoba, Marhein (18), warga Desa Batu Lintang, Ulu Musi. Pelaku disebutkan sering transaksi narkoba di rumahnya. 

Kasat Narkoba Polres Empat Lawang, AKP Rudin mengatakan, tersangka ditangkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika di rumah tersangka kerap terjadi transaksi narkoba.

"Petugas melakukan penyelidikan selama beberapa hari terakhir ini. Dari penyelidikan itu, polisi langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan," ujarnya, Senin (20/3/2023).

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak empat paket. "Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, polisi menemukan satu buah tas selempang warna hitam yang tergantung di dinding ruang tamu. Setelah diperiksa didapatkan empat paket yang diduga ganja dibungkus kertas," katanya.

Kepada polisi pelaku mengaku barang bukti yang ditemukan miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti ganja langsung dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut.


Editor : Berli Zulkanedi

Artikel Terkait

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network