Pengedar ganja di Pagaralam ditangkap polisi. (Foto: Dede F)

"Ganja itu mereka beli Rp200.000 di Tanjung Sakti. Tersangka M Dawami yang membeli ganja itu, sementara dua rekannya menunggu di rumah," katanya.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian melakukan penyergapan kepada Antonius yang diduga adalah pengedar. Dari hasil pengeledahan polisi berhasil menemukan barang bukti ganja kering seberat 572 gram siap edar dan biji ganja siap tanam seberat 151 gram, dengan berat total 722 gram.

"Saat ini tersangka Antonius beserta barang buktinya sudah diamankan ke Polres Pagaralam guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network