Pencuri handphone dengan modus pura-pura kenal di Lubuklinggau ditangkap polisi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Aksi Nilu Raisen Asdiansyah (25) mencuri dengan modus pura-pura kenal dan meminjam handphone terhenti. Nilu ditangkap polisi setelah dua korbannya melapor ke Polsek Lubuklinggau Utara. 

"Aksi pencurian handphone dengan modus seperti itu sudah dua kali dilakukannya," ujar Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Baruanto didampingi Kanit Reskrim Ipda Paisal, Kamis (23/2/2023).

Kejadian pertama pada 7 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 WIB di depan eks Timbangan Terpadu Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I. Pelaku memperdaya korban bernama Rosi Erwansyah. Kemudian pada Jumat 17 Februari, pelaku mencuri handphone milik seoran siswa SMK di Pasar Satelit, Lubuklinggau Utara. 

"Mendapatkan laporan dari korban penyelidikan dilakukan hingga diketahui pelaku dan lokasinya. Pelaku ditangkap tengah berada di warung kopi," kata Kapolsek. 

Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui, pelaku ternyata residivis yang sudah dua kali masuk penjara dalam kasus curat. 


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network