Tiga tersangka pencuri dan penadah suku cadang curian. (Foto: Fitriadi)

OGAN ILIR, iNews.id - Polsek Pemulutan Ogan Ilir menangkap tiga tersangka kasus pencurian suku cadang dan ban serep. Salah satu tersangka penadah atau pembeli barang hasil curiannya. 

Ketiganya tak berkutik ditangkap Tim Crocodile Polsek Pemulutan, Jumat (20/8/2021). Pelaku pencurian yakni Rio dan Riki dan penadah Sain. Ketiga ditangkap terkait pencurian suku cadang dan ban serep serta seperangkat peralatan bengkel milik korban Zainal Abidin di Desa Simpang Pelaku Bahan Dalam. 

"Barang curian dijual ke Sain untuk dijual lagi dan uangnya untuk narkoba. Dalam peristiwa ini korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta," kata Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil Alanuari. 


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network