PALEMBANG, iNews.id - Polisi menangkap Apriyadi (25) pelaku pembobolan rumah kosong di Jakabaring Palembang. Pelaku bersama tiga rekannya yang sedang menjalani hukuman dalam kasus lain.
Pelaku ditangkap tidak jauh dari rumahnya di Jalan Sungai Ogan Kelurahan, 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang. Pelaku langsung ditahan di Mapolda Sumsel untuk proses hukum selanjutnya.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kompol Agus Prihadinika mengatakan, modus komplotan ini dengan cara merusak pintu rumah yang ditinggal pergi pemiliknya. "Mereka menguras harta benda di rumah kosong tersebut," ujarnya, Sabtu (9/6/23).
Komplotan ini membongkar brankas berisi uang Rp25 juta, surat tanah, dan perhiasan. Akibatnya korban mengalami kerugian kurang lebih Rp44 juta rupiah.
"Pelaku berjumlah empat orang, satu berhasil kita tangkap. Tiga orang sudah menjalani hukuman duluan dengan kasus lain," katanya.
Pelaku Apriyadi dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait