Penangkapan pelaku, kata dia, berawal pihaknya mendapat laporan dari warga tentang keradaaan AL.
"Mendapatkan informasi dari masyarakat, Team Crocodile mendatangi pelaku yang sedang berada di pondok pinggir jalan di Desa Simpang Pelabuhan Dalam dan langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan.” katanya, Minggu (19/1/2023) dikutip dari laman Humas Polri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti dibawa Polsek Pemulutan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan.” tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait