Polisi berhasil menangkap satu pelaku pengeroyokan di Ogan Ilir. (Ilustrasi penangkapan/Ist)

Penangkapan pelaku, kata dia, berawal pihaknya mendapat laporan dari warga tentang keradaaan AL. 
 
"Mendapatkan informasi dari masyarakat, Team Crocodile mendatangi pelaku yang sedang berada di pondok pinggir jalan di Desa Simpang Pelabuhan Dalam dan langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan.” katanya, Minggu (19/1/2023) dikutip dari laman Humas Polri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti dibawa Polsek Pemulutan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

"Pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan.” tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network