Mendapat keterangan dari pelaku Redi, sambungnya, pihaknya langsung bergerak untuk menangkap pelaku Iyon.
"Saat ini kedua pelaku yakni penadah dan pencuri sudah diamankan di Polsek Sekayu untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka penadah yakni Redi dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana yang ancamannya 4 tahun penjara.
"Sedangkan pelaku Iyon dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait