Polsek Talang Kelapa Banyuasin menangkap dukun palsu yang mengaku dapat menggandakan uang. (Foto: Dede F)

Dijelaskan Kompol Sigit, modus tersangka yakni menawarkan kepada kerabat dekatnya bahwa dirinya mengaku mampu menggandakan uang dan mengubahnya menjadi emas, dengan syarat memberikan uang dengan nominal tertentu dalam jangka waktu 3-6 bulan.

"Total kerugian warga mencapai Rp69 juta dan satu setengah suku emas. Dalam praktiknya tersangka menjanjikan uang menjadi Rp200 juta dan satu setengah suku emas menjadi 1 kg emas pada waktu yang akan ditentukan," katanya. Kompol 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network