Dijelaskan Kompol Sigit, modus tersangka yakni menawarkan kepada kerabat dekatnya bahwa dirinya mengaku mampu menggandakan uang dan mengubahnya menjadi emas, dengan syarat memberikan uang dengan nominal tertentu dalam jangka waktu 3-6 bulan.
"Total kerugian warga mencapai Rp69 juta dan satu setengah suku emas. Dalam praktiknya tersangka menjanjikan uang menjadi Rp200 juta dan satu setengah suku emas menjadi 1 kg emas pada waktu yang akan ditentukan," katanya. Kompol
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait