Kapolda Riau Irjen M Iqbal saat pimpin ekspose pengungkapan kasus narkoba. (Foto: MPI/Banda HT)

PEKANBARU, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap kasus peredaraan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Barang bukti yang diamankan berupa sabu 107 kg dan 2.736 butir pil ekstasi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, 17 orang termasuk seorang bandar besar ditangkap. TKP kasus di berbagai daerah wilayah Riau, seperti Kota Pekanbaru, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai. Para pelaku merupakan bagian jaringan pengedar internasional dari Malaysia.

"Total barang bukti yang kami amankan 107,7 kg sabu, 2.736 butir pil ekstasi dan ganja 214 gram," ujar Kapolda Riau Irjen M Iqbal didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Hery Murwono, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti dan Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan, Jumat (5/4/2024).

Kapolda menjelaskan, anggota Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau mengamankan dua pelaku berinisial AP dan FK di Pelabuhan Roro, Air Putih, Kabupaten Bengkalis. Dalam kasus ini disita barang bukti sabu 13 kg. Narkoba ini diamankan dari sebuah truk.

Kemudian tim kembali menangkap di berbagai tempat di Bengkalis, seperti pelabuhan dan Selat Morong. Selain itu pengungkapan juga dilakukan di Kota Dumai dan Kota Pekanbaru. Untuk di Pekanbaru, melibatkan bandar besar yakni Iwan. Dia selama ini menjadi pentolan pengedar narkoba di Jalan Pangeran Hidayat Pekanbaru. 

"Salah satu tersangka yakni pemasok di Pangeran Hidayat yakni IJ alias Iwan. Itu ditemukan transaksi narkoba sebesar Rp10,5 miliar di Januari sampai Maret tahun ini," kata jenderal bintang dua tersebut.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network