Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Andi Supriadi memperlihatkan puluhan paket sabu barang bukti penangkapan tiga pengedar. (Foto: M David)

Kemudian dua pengedar lain yakni Saipul dan Amri ditangkap di Jalan Kopral Paiman Lorong Budiman, Kecamatan Plaju. Dari keduanya ditemukan barang bukti 190,70 gram sabu, dan 169 butir pil ekstasi.

"Ketiganya memang sudah menjadi target karena telah meresahkan masyarakat," ujar Kasat.

Ketiganya dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network