MUSI BANYUASIN, iNews.id - Polres Musi Banyuasin menggerebek aksi pengeboran minyak ilegal di Bayung Lencir. Tiga pekerja yang menerima upah Rp700.000 per drum minyak menta ditangkap, sementara dua pelaku lain yang diduga pemodal masih dikejar.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Alamsyah Pelupesy mengatakan, dari penggerebekan tersebut, menunjukkan masih tingginya kegiatan penambangan minyak secara ilegal. Selain melanggar aturan, penambangan minyak ilegal ini sangat membahayakan karena bisa memicu kebakaran.
"Ada sekitar 500 sumur bor ilegal yang berhasil ditertibkan dan ditutup. "Tetapi hingga kini masih saja ditemukan kasus pengeboran ilegal . Ini menjadi perhatian serius kami," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, para tersangka ini mendapatkan upah Rp700.000/drum minyak mentah yang ditambang. Kini para tersangka mendekam di sel tahanan Polres Musi Banyuasin. Mereka dijerat pasal 52 UU No. 22/2001 tentang migas, dan terancam lima tahun penjara serta denda Rp60 miliar.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait