Toga pelaku pembakar lahan ditangkap. (Foto: Era)

Kemudian tim bersama BPN mengukur lahan menggunakan GPS diketahui lahan yang terbakar seluas 2,8 hektare, sedangkan yang belum sempat dibakar (masih dalqm keadaan hamparan kayu/ranting) sebesar 1,2 hektare.

Dari keterangan ketiga pelaku mengaku bahwa mereka disuruh Eko (DPO) untuk membuka sekaligus membakar lahan yang akan dijadikan kebun dengan upah Rp100.000/hektare/orang. Adapun luas luas lahan seluruhnya lebih kurang empat hektar.

“Ketiganya mengakui membakar lahan yang sudah mereka tebas dengan menggunakan korek api jenis gas milik masing masing pelaku,” kata Kapolres.

Akibat perbuatan ketiganya akan dikenakan pasal 187 KUHP dan pasal 108 UU No 39 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup dan penyertaan Jo pasal 56 KUHP. “Kami ingatkan membuka lahan jangan dibakar,” katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network