Penangkapan para tersangka pembunuhan terhadap Muslim (40) oleh Unit 1 Subdit III Jatanras Polda Sumsel dan Polsek Ilir Timur II Palembang. (Foto Antara).

Polisi akhirnya menangkap tiga tersangka pada Sabtu (25/7/2020) dinihari di rumah masing-masing atas informasi dari masyarakat. "Untuk motifnya, korban sering mengancam keluarga tersangka dan kakak tersangka juga punya utang narkoba,” kata dia.

Salah satu tersangka yang menembak korban, Deni Afriadi, mengaku dendam karena korban pernah menyandera orang tuanya dengan cara memagari rumah.

"Saya juga tembak dia karena dia pernah mau menembak saya. Apa yang saya lakukan itu untuk membela harga diri orang tua saya," kata Deni.

Penyanderaan itu dipicu utang narkoba sebesar Rp100 juta milik kakak tiri Deni kepada korban. Polisi pun akhirnya mendapati informasi terkait bandar besar dari pengungkapan kasus pembunuhan tersebut.

"Nama bandar yang tersangka sebutkan itu tidak asing, tapi akan kami dalami lagi," kata Kombes Pol Hisar menjelaskan.

Polisi meminta pelaku Arfani menyerahkan diri. Sementara ketiga tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.


Editor : Faieq Hidayat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network