PALEMBANG, iNews.id - Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap tiga pelaku begal atau pencurian dengan kekerasan (curas). Para pelaku beraksi di malam hari dengan cara beramai-ramai mencegat dan memukul korban yang melintas seorang diri.
Ketiga pelaku yang ditangkap Dedi, Aji dan Ian. Ketiganya ditangkap di rumah masing - masing tanpa perlawanan. "Awalnya ditangkap satu pelaku di rumahnya, kemudian dilakukan pengembangan sehingga ditangkap dua pelaku lain di rumah masing - masing," ujar Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Haris Dinza, Senin (14/11/2022).
Ketiga pelaku terlihat pasrah digiring ke Mapolrestabes Palembang untuk diperiksa dan ditahan. Ketiganya saat beraksi semuanya memukul tubuh korban. "Komplotan ini lima orang, dua pelaku lain sudah ditangkap," kata Kasat.
Dalam kasus ini ketiga pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Curas dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu, polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah para pelaku terlibat tindak pidana di TKP yang lain.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait