Polda Sumsel tangkap dua pengedar sabu di Betung Banyuasin. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Dua pengedar sabu, Candra (34) dan Ruspian Hadi (52) ditangkap Unit III Jatanras Polda Sumsel. Keduanya ditangkap saat polisi mengejar TO dalam kasus senjata api. 

Kedua pengedar warga Desa Mulya Philip IV Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin. Selain menangkap keduanya, polisi juga menemukan lokasi yang dijadikan tempat pesta sabu.

"Kedua tersangka sedang berada di sekitar lokasi dengan gerak gerik yang mencurigakan. Lalu, anggota kami menghentikan kedua tersangka saat akan mengejar TO. Setelah digeledah anggota kami menemukan sabu yang diduga akan dijual," ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihandinika, Selasa (28/2/2023).

Berdasarkan keterangan keduanya kalau tempat tersebut merupakan lokasi untuk membeli dan mengonsumsi dan sabu. "Lokasi tersebut diduga tempat pesta narkoba bagi penggunanya. Ada warga yang mau beli bisa langsung mengkonsumsi di lokasi tersebut," katanya.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menemukan barang bukti 7 gram sabu dan alat isab yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu-sabu. "Kedua tersangka beserta barang bukti kini diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network