PALEMBANG, iNews.id - Ahmad Najib, terpidana kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya setorkan uang Rp200 juta ke Kejari Palembang. Ahmad Najib merupakan mantan pejabat Pemprov Sumsel yang pernah menjabat Pj Wali Kota Palembang.
"Uang itu diserahkan pada tanggal 23 Februari 2023 lalu oleh yang bersangkutan yakni Akhmad Najib," ujar Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Moch Radyan, Selasa (28/2/2023).
Uang pembayaran denda sebesar Rp200 juta disetorkan langsung ke kas negara melalui rekening penerima Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. "Maka terpidana Akhmad Najib hanya menjalani pidana pokok sebagaimana putusan pada tingkat banding yakni menjalani pidana 3 tahun penjara," katanya.
Namun, lanjut Radyan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jaksa Kejati Sumsel.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait