PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumsel menetapkan tiga pelaku penipuan nasabah bank asal Tulung Selapan OKI yang belum tertangkap masuk daftar pencarian orang (DPO). Ketiganya merupakan rekan tiga pelaku yang telah tertangkap terkait kasus penipuan terhadap seorang nasabah bank asal Cimahi, Jawa Barat.
"Ketiga tersangka dalam pemburuan tersebut ialah seorang pria berinisial RV, AJ dan SN," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, Jumat (12/8/2022).
Menurut dia, informasinya ketiga tersangka itu diketahui merupakan warga Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel.
Hal tersebut berdasarkan hasil pengembangan oleh personelnya di Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) terhadap sebanyak tiga tersangka lain yang berhasil ditangkap pada Kamis (11/8/2022) malam.
“Para DPO dalam buruan tim Opsnal Unit 1, 3 dan 5 Subdit III Jatanras Polda Sumsel yang sebelumnya berhasil menangkap tiga tersangka lain atas kasus tipu gelap terhadap nasabah Bank BRI atas nama Darmawan warga Jawa Barat ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan, penangkapan ketiga tersangka bernama Dwiki (21), Ripers (29) dan Aldo (23) pada Kamis (11/8) tersebut dilakukan atas laporan korban Darmawan ke Polres Cimahi yang mengaku rekeningnya di salah satu bank dibobol senilai Rp250 juta.
Ia menjelaskan, dalam praktiknya tersangka Dwiki warga Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir itu menghubungi korban melalui pesan instan mengaku sebagai petugas dari bank.
Tersangka Dwiki meminta korban yang dipilihnya secara acak tersebut untuk mengisi identitas diri berikut kode OTP rekening ke sebuah link website buatannya dengan alasan ada pembaharuan tarif transaksi.
“Link buatan tersangka itu ternyata merupakan alat untuk menguras isi tabungan korban setelah yang bersangkutan (korban) mengaksesnya,” katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait