Pemerintah memberlakukan syarat yang bisa membeli beras hanya bagi masyarakat berpenghasilan rendah. “Saat membeli masyarakat wajib membawa kartu keluarga. Setiap kepala keluarga hanya bisa membeli 10 kilogram dan tidak bisa lebih,” ujarnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait