Polres Lubuklinggau tangkap lima orang dari lokasi pesta narkoba di Tanah Periuk. (Foto: Dede F)

Menurutnya, lokasi penggerebekan tersebut diduga menjadi lokasi penjualan narkoba. "Kelima tersangka saat ditangkap sedang pesta narkoba di tempat itu," katanya.

Meski tidak menemukan bandar di lokasi penggerebekan tersebut, Satres Narkoba Polres Lubuklinggau akan tetap melakukan pengejaran.

"Lokasi penggerebekan itu ada sawah kanan kirinya dengan kondisi jalan kecil," kata Kapolres.

Para pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 junto 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network