PALI, iNews.id - Polisi menggerebek gudang BBM ilegal di KM 45 Jalan Lintas Hauling, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Gudang tersebut berkedok warung kopi.
Kabag Ops Polres PALI, Kompol Hendro Suwarno mengatakan, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 2,2 ton solar ilegal, 2 buah tangki kotak, 6 buah drum, 7 buah jeriken, 1 ember baskom, 2 troli sorong, dan 3 buah corong.
"Gudang penyimpanan BBM ilegal yang digerebek ini merupakan target polisi setelah adanya laporan dari masyarakat," ujar Hendro, Senin (10/7/2023).
Menurut Hendro, pemilik dan penjaga gudang melarikan diri saat dilakukan penggerebekan. Diduga mereka tahu dengan kedatangan polisi.
Polisi sedang mengejar pemilik gudang dan telah memeriksa sejumlah saksi termasuk warga setempat.
"Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, polisi telah memindahkan barang bukti tersebut ke tempat yang aman dan akan dilakukan pemeriksaan serta memasang garis polisi di lokasi gudang," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait