AKBP God menegaskan, Polres Muba berkomitmen penuh memberantas jaringan narkotika tanpa kompromi.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari jeratan narkotika,” ucapnya.
Hasil interogasi, Rian bertugas sebagai kurir narkoba yang diminta mengantar sabu ke Lubuklinggau oleh seseorang berinisial NK, dengan imbalan Rp15 juta.
“Baru pertama kali saya mengantar, katanya setelah selesai akan diberikan upah Rp15 juta. Saya tahu itu narkoba, tapi karena kebutuhan terpaksa dijalani,” ujar Rian.
Saat ini kedua tersangka ditahan di sel tahanan Polres Muba untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait