Ratusan kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi ini rencananya oleh para pelaku diedarkan mulai dari Meda, Palembang hingga ke Jakarta sebagai tujuan utama. "Dari pengungkapan ini, secara total setidaknya setidaknya 915.000 jiwa generasi muda terselamatkan," kata kapolda.
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 an pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tetang Narkotika. "Ancamannya paling lama 20 tahun penjara atau hukuman mati," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait