Tumpukan barang bukti ratuan kilogram sabu dan puluhan butir ekstasi disita Polda Aceh. (Foto: Taufan Mustafa)

Ratusan kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi ini rencananya oleh para pelaku diedarkan mulai dari Meda, Palembang hingga ke Jakarta sebagai tujuan utama. "Dari pengungkapan ini, secara total setidaknya setidaknya 915.000 jiwa generasi muda terselamatkan," kata kapolda. 

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 an pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tetang Narkotika. "Ancamannya paling lama 20 tahun penjara atau hukuman mati," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network