Polisi dalami sumber narkoba di Tangga Buntung. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Tersangka yang sudah kita tetapkan H sudah ditahan  dengan barang bukti 1,5 kg sabu, ada juga atas nama A dan sudah diamankan mobil, satunya masih dalam tahap pengembangan atas nama J," kata Kasat, Selasa (13/4/2021).

Sementara untuk pasal yang akan dikenakan kepada tersangka H yakni pasal 114 dan 112 ayat 2 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun atau hukuman mati. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network