Polisi membongkar aktivitas tambang ilegal di Ogan Komering Ulu. Sebanyak 120 ton batu bara disita. (Foto: Dede Febriansyah)

PALEMBANG, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Sumsel membongkar aktivitas tambang ilegal di kawasan Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Sebanyak sembilan orang ditangkap.

Mereka di antaranya delapan sopir truk yang mengangkut batu bara. Sementara satu orang lain yakni pemilik truk berinisial BB (45).

"Bersama dengan sopir tersebut anggota mengamankan empat truk kontainer dengan kapasitas 20 ton dan empat truk kontainer kapasitas 10 ton dan semua kendaraan tersebut tidak ada izin IUP," ujar Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto, Senin (8/5/2023).

Dia mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan warga terkait aktivitas pertambangan ilegal yang menyebabkan kemacetan panjang.

Berdasarkan pendalaman, kata dia, lokasi pengambilan batu bara tersebut milik PT BA dan PT M yang berlokasi di Muara Enim. Para tersangka tidak memiliki izin menambang batu bara itu dari pemilik IUP.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan diketahui jika itu masuk dalam IUP milik PT BA dan PT M. Artinya mereka melakukan penambangan tanpa adanya izin dari pemilik IUP," kata Agung.

Menurut dia, batu bara tersebut rencananya akan dibawa ke Lampung hingga Cilegon.

"Untuk barang bukti akan dilelang dan hasilnya akan dijadikan satu dengan berkas perkara karena barang tersebut mudah terbakar dan saat ini kendaraan-kendaraan tersebut dititipkan ke perusahaan Semen Baturaja," ujarnya.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network