PALEMBANG, iNews.id - Satreskrim Polrestabes Palembang menggagalkan transaksi senjata api ilegal. Dua pelaku GN (39) dan MA (20) ditangkap dengan barang bukti senjata api laras pendek lengkap dengan sejumlah amunisi.
Kedua pelaku ditangkap saat akan menjual senjata api rakitan dengan cara Cas On Delivery (COD).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKP Tri Wahyudi mengatakan, kasus jual beli senpi rakitan tersebut terungkap berkat informasi masyarakat terkait rencana jual beli senpi rakitan di kawasan Rumah Susun, Palembang.
"Tim berhasil menangkap tersangka MA lebih dahulu. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui akan menjual senpi jenis revolver. Saat digeledah, tersangka kedapatan membawa holster dada senjata api," ujar Tri, Selasa (30/11/2021).
Menurutnya, holster tersebut rencananya dijual bersama revolver milik Ririn alias Cupank yang kini DPO. MA berencana menemui pembeli senpi rakitan tersebut di sebuah hotel di Jalan Kartini, Kelurahan Talang Semut. Namun nahas dirinya lebih dulu ditangkap.
"Dari tersangka ini juga diketahui jika revolver dititipkan di GN. Lalu tim langsung bergerak menangkapnya di Rusun kawasan 24 Ilir Palembang," katanya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap dua pemuda tersebut, juga ditemukan amunisi 9 mm dan 1 buah selongsong amunisi 3,8 mm. Dari barang bukti itu, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang.
"DPO Ririn diduga telah mengetahui penangkapan dua pemuda ini, sehingga saat kediamannya didatangi anggota sudah tidak ada lagi," katanya.
Tri menjelaskan, jual beli senpi rakitan merupakan perbuatan melanggar hukum karena membahayakan masyarakat. Demi mencegah hal tak diinginkan, pihaknya akan memburu pelaku penjualan senpi rakitan.
"Atas ulahnya itu, kedua pemuda itu kita jerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 Jo UU nomor 1 tahun 1961 karena memiliki, menguasai, membawa, dan menyimpan senjata api atau amunisi serta bahan peledak tanpa hak yang tidak sesuai profesinya," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait