Dari keterangan saksi tersebut, majelis hakim PN Muara Enim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi lainnya, agar dalam persidangan tersebut didapatkan keterangan dan mengetahui dengan jelas permasalahannya.
Kasi Pidum Kejari Muara Enim, Alex Akbar mengatakan, pada persidangan lanjutan yang diagendakan akan digelar minggu depan, akan kembali menghadirkan saksi-saksi lainnya. "Rencananya ada saksi-saksi yang akan kami hadirkan," ujarnya, Kamis (23/6/2022).
Rencananya, pada persidangan selanjutnya akan digelar secara langsung. Sebelumnya sidang digelar secara online, dan terdakwa menjalani sidang secara virtual di Lapas Kelas II Muara Enim.
Pada dua kali persidangan secara online, tedakwa sempat membantah keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan. Terdakwa terancam hukuman mati, karena dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, Pasal 338, Pasal 354, dan pasal 355 KUHP.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait