Enam pelaku begal ditangkap Jatanras Polda Sumsel. (Foto: Dede)

"Untuk tersangka DI dan AM kita tangkap saat berada di halaman Masjid Agung Palembang, sedangkan empat tersangka lainnya ditangkap di kediamannya masing-masing. Saat di interogasi, keduanya mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama 15 orang lainnya," katanya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti di antaranya pakaian, kunci T, sebilah parang, dan tiga unit sepeda motor. "Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan pidana diatas 5 tahun," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network