PALEMBANG, iNews.id - Pekan ketiga April 2021, Polda Sumsel mengungkap 32 kasus narkoba dan menangkap 37 tersangka. Empat di antaranya merupakan bandar narkoba.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, dari 37 tersangka yang ditangkap tersebut terdiri dari 29 sebagai pengedar, pemakai 4 orang dan 4 orang bandar. Sedangkan barang bukti narkotika yang disita yakni diantaranya shabu 3.795,56 gram dan ekstasi 87 butir.
"Dari segi kuantitas urutan LP terbanyak yakni dari Polres Musi Rawas sebanyak lima LP dan tujuh tersangka, Polrestabes Palembang tiga LP dan empat tersangka, Polres Muba dan Polres OKI masing-masing dengan tiga LP dan tiga tersangka," ujar Kombes Pol Supriadi, Senin (19/4/2021).
Dijelaskan Supriadi, dari barang bukti narkoba yang disita seperti sabu, ganja, dan ekstasi, setidaknya Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dan jajaran telah menyelamatkan sebanyak 22.774 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Kepada masyarakat Sumsel agar menjauhi narkoba karena merusak kesehatan, bahkan bisa mengakibatkan kematian. Awasi anak dan keluarga ketika keluar rumah maupun di dalam rumah supaya terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait