Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi. (Foto: Dede Febriansyah)

PALEMBANG, iNews.id- Puluhan kasus narkotika diungkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel di minggu pertama November 2020. Sebanyak 36 tersangka yang terdiri dari pengedar sampai pemakai barang haram ditangkap.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, untuk ungkap kasus di minggu pertama ini dilakukan Ditres Narkoba Polda Sumsel dan sebelas dari 17 Polres dan Polrestabes di Sumsel.

"Sebanyak 29 kasus dengan 36 tersangka yang ditangkap, 28 tersangka di antaranya merupakan pengedar narkoba, delapan tersangka lainnya merupakan pemakai barang haram tersebut. Untuk barang bukti yang disita yakni sabu sebanyak 898,47 gram, ganja 803 gram dan pil ekstasi sebanyak 57,5 butir," ujar Supriadi, Senin (9/11/2020).

Dijelaskan Supriadi, dari segi kuantitas banyaknya laporan polisi (LP) yang diungkap, Polres Prabumulih menjadi yang terbanyak dengan lima LP dan tujuh tersangka, lalu dari Polrestabes Palembang dengan empat LP dengan enam orang tersangka.

"Kemudian dari Polres Muara Enim dengan empat LP dan empat tersangka, Polres OKU Timur dengan tiga LP dan lima tersangka, Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Polres Banyuasian masing-masing dengan tiga LP dan tiga tersangka, Polres OKI dengan dua LP dan tiga tersangka. Lalu dari Polres Muba, Polres Ogan Ilir, Polres OKU, Polres Lubuk Linggau dan Polres OKU Selatan masing-masing dengan satu LP dan satu tersangka," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network