Pemusnahan narkoba di Polda Sumsel dengan cara diblender. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumsel musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 541, 93 gram yang disita dari lima pengedar dan bandar yang ditangkap selama bulan Juli 2021. Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air detergen menggunakan blender. 

Barang haram tersebut dari tersangka Jon Kenedi, Rusli, Dul Rahman, Alex Saputra, dan tersangka almarhum Saiful Ramadhan (meninggal dunia karena sakit).

Kabag Bin Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Kompol Dwi Utomo mengatakan pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba sebagai bentuk transparansi kepada publik. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 91 dan Pasal 45 Ayat (4) KUHAP, benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan harus dimusnahkan.

Upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, kata dia, dalam kondisi pandemi Covid-19 pihaknya bersama instansi terkait berupaya menghentikan pelaku kejahatan narkoba yang memasarkan barang terlarang itu. "Pemberantasan narkoba di Sumsel ke depan akan lebih digencarkan lagi," katanya.

Untuk pemberantasan narkoba, kata dia, selain menggencarkan operasi kepolisan, pihaknya mengharapkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan kepada petugas terdekat jika mengetahui ada penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di sekitar kawasan permukiman dan tempat lain.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network