Pemudik atau masyarakat yang melintas di pos penyekatan, setelah melalui pemeriksaan bagi yang terindikasi positif dilakukan isolasi dan yang dinyatakan aman dari virus Corona dan memenuhi persyaratan diperbolehkan melanjutkan perjalanan dengan diberikan stiker lolos penyekatan.
Sedangkan bagi pemudik atau masyarakat yang terjaring petugas gabungan di pos penyekatan karena melanggar aturan larangan mudik Lebaran Idul Fitri 6-17 Mei yang diperpanjang hingga 31 Mei 2021 dilakukan tindakan putar balik.
Mengenai jumlah kendaraan pribadi dan angkutan umum yang ditindak putar balik di pos penyekatan perbatasan wilayah antarkabupaten/kota dan Provinsi Sumsel mencapai 10.000 kendaraan.
"Khusus kendaraan yang ditindak putar balik ke daerah asalnya dalam kegiatan oeprasi beberapa hari terakhir mencapai 2.177 kendaraan pribadi dan angkutan umum," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait