Polda Sumsel saat ekspose kasus penyelundupan BBM ilegal lewat jalur laut menuju Lampung. (Foto: iNews/Dede F)

Hasil keterangan sopir truk, 81 ton BBM Ilegal tersebut diduga merupakan hasil ilegal refinery dari dua Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yakni di Desa Keban Jaya, Kecamatan Sanga Desa dan Kecamatan Babat Toman.

"Kami masih mendalami siapa pemesan yang diduga berasal dari Lampung. Termasuk juga siapa yang memerintahkan para sopir," ucapnya.

Akibat perbuatannya, 7 sopir truk tangki modifikasi ini telah dijadikan tersangka. Mereka dijerat Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar. 

Sementara itu, salah satu sopir truk WE mengaku minyak yang diangkutnya tersebut berasal dari Desa Keban Jaya, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin. 

"Saya baru dua kali bawa minyak ini, sekali antar dapat upah bersih Rp800.000," ujarnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network