Tim Reskrimsus Polda Sumsel menunjukkan barang bukti ribuan potong tahu berformalin yang diamankan dari kawasan Jalan Sosial Lebak Jaya, Kelurahan Sukabangun Palembang, Sumsel, Senin (9/3/2020). (Foto: Antara)

PALEMBANG, iNews.id – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggagalkan penjualan 5.520 potong tahu yang mengandung pengawet formalin di Kota Palembang, Senin (9/3/2020). Polisi juga mengamankan pemiliknya.

Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setyawan mengatakan, tim Reskrimsus mengamankan tahu yang mengandung bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan manusia itu dari lokasi produksinya di kawasan Jalan Sosial Lebak Jaya, Kelurahan Sukabangun, Palembang.

“Kami mengamankan ribuan potong tahu yang mengandung formalin itu bersama pemiliknya Jono,” kata Anton Setyawan, di Palembang.

Anton yang didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pembuat tahu yang mengandung formalin setelah mendapat informasi dari warga. Polisi selanjutnya mengembangkan informasi itu dalam beberapa hari terakhir.

Polisi mendapati tersangka membuat tahu dengan menambahkan cairan formalin ke dalam air. Air itu digunakan untuk merendam tahu putih basah sebelum diedarkan dan dijual kepada pembeli di Pasar Alang-Alang Lebar Km 12 Palembang. Selanjutnya polisi menangkap pemilik dan menyita ribuan tahu sebagai barang bukti.

 

Selain 46 ember berisi 5.520 potong tahu putih basah, polisi juga menyita barang bukti satu mobil bak terbuka dengan nopol BG 9028 AG. Mobil itu digunakan untuk memasarkan produk mengandung zat berbahaya bagi kesehatan itu.

Atas perbuatannya, tersangka pembuat tahu berformalin dikenakan Pasal 136 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Tersangka diancam hukuman penjara lima tahun dan denda Rp10 miliar.

Selain mengungkap tahu berformalin, tim Reskrimsus juga berhasil mengungkap penjualan farmasi jenis kosmetika dan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

Polisi turut mengamankan tersangka Fitri A selaku pemilik usaha aplikasi daring Shopee Beauty Cantik, yang beralamat di kawasan Jalan Sultan Agung Palembang. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti 3.428 botol dan berbagai kemasan kosmetik tanpa izin edar.

“Tersangka dikenakan hukuman sesuai Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan 15 tahun penjara,” kata Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setyawan.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network