Namun selama regulasi yang melandasi keabsahan kegiatan penambangan minyak tersebut belum ada, maka kegiatan tersebut merupakan tindak pidana yang ada sanksi hukuman badan maupun denda.
Sambil menunggu kepastian regulasi, Kapolda menyarankan Pemkab Muba membuat rencana tata kelola yang setidaknya memenuhi kaidah pertambangan dan pengolahan minyak bumi yang aman, bersih dan sehat. Dengan begitu, jika masalah ini diangkat, Kabupaten Musi Banyuasin telah memiliki konsep tata kelola yang bisa dipertimbangkan.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait