Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat orang tersangka, masing-masing berinisial D selaku pemodal dan pemilik usaha, YA sebagai pemilik lahan dan pelaku pengoplosan, EA sebagai pelaku pengoplosan, serta R sebagai sopir angkutan.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 426 tabung LPG 3 kilogram, 135 tabung LPG 12 kilogram, timbangan duduk, pipa besi, segel tabung, karet seal, sarung tangan, serta dua unit kendaraan roda empat.
Polda Sumsel memastikan dalam kasus ini tidak ditemukan keterlibatan oknum TNI maupun Polri. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp60 miliar. Polda Sumsel berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan LPG bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Masyarakat juga diimbau segera melapor apabila menemukan indikasi praktik ilegal serupa.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait