Dijelaskannya, berawal dari korban membeli tiga unit barang elektronik seharga Rp7,5 juta. Karena korban merasa sudah yakin dengan tipu daya, pelaku kembali membujuk korban untuk menjadi mitra dalam penjualan barang tersebut dengan keuntungan Rp1 juta per unit.
"Lalu, korban mentransfer uang sebanyak lima kali kepada pelaku dengan total uang keseluruhan mencapai Rp318 juta," katanya.
Sementara itu, pelaku Angga Syahputra mengaku, bahwa aksinya tersebut telah dilakukan sejak satu tahun terakhir.
"Sudah miliaran yang kami dapat," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait