Sebelumnya, JPU Kejaksaan Agung mendakwa terdakwa AKBP Dalizon yang mendengarkan pembacaan surat dakwaan itu pada sidang secara daring di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat, dengan pasal berlapis.
JPU Kejaksaan Agung Ichwan Siregar dalam pembacaan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu menjerat terdakwa AKBP Dalizon dengan pasal 12e atau 12B Undang-Undang nomor 31 tahun 2001 atau Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a UU nomor 31 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Kemudian, dalam dakwaan JPU, terdakwa juga diduga melanggar Pasal 5 angka 4 dan 6 UU Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 4 huruf b, c dan d Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota kepolisian.
Selanjutnya, Pasal 7, Pasal 9A nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15 peraturan kepala kepolisian nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian.
Jaksa menyebutkan, pasal tersebut disangkakan kepada terdakwa karena diduga sudah memaksa Herman Mayori (mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin) memberikan jatah uang sebesar lima persen untuk proyek yang sedang dalam penyidikan Subdit 3 Tipidkor Ditreskimsus Polda Sumsel yang saat itu dipimpin terdakwa Dalizon.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait