JAKARTA, iNews.id - PNS terlibat dalam tindak kecurangan selama seleksi CPNS akan mendapatkan sanksi disiplin berat. Dugaan kecurangan ini diproses sesuai dengan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS.
“Sanksinya sesuai komitmen Pak Menteri dan Pak Kepala, kalau terlibat ini menjadi disiplin tingkat berat,” ujar Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen dalam konferensi persnya, Selasa (2/11/2021).
Seperti diketahui sanksi disiplin berat pada PP 94/2021 terbagi menjadi tiga. Diantaranya penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Lalu pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Kemudian, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait