Kecuali ASN menggunakan hak cuti tahunan dan memperoleh izin dari pimpinan instansi masing-masing.
“Ya pasti ada sanksi (kalau membolos). Tapi hak cuti tahunan kan tetap diberikan tapi dengan izin dari PPK (pejabat pembina kepegawaian) atau pimpinan,” kata Tjahjo Kumolo saat dihubungi, Rabu (2/12/2020).
Sebelumnya Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan ada libur yang masih dipertahankan yakni cuti bersama Natal dan Hari Raya Natal.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait