Ilustrasi PNS. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - PNS dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili,” bunyi surat edaran tersebut, di Jakarta, Rabu (10/2/2021).

 Surat edaran ini juga mencantumkan penerapan disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam SE ini. PPK kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diimbau menegakkan disiplin ASN dalam protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network