PNS yang bolos di hari pertama kerja dipastikan mendapatka saksi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id- PNS atau ASN yang bolos di hari pertama masuk kerja usai lebaran dipastikan akan mendapatkan saksi. Karena itu, Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengingatkan, ASN baik PNS maupun PPPK sudah harus masuk kerja seperti biasa.

Paryono mengatakan jika ada PNS yang membolos tentunya ada sanksi. Dia mengatakan sanksi ini diatur di dalam PP Nomor 53/2010. Seperti diketahui pada lebaran kali ini para PNS dan PPPK hanya memiliki satu libur cuti bersama yakni tanggal 12 Mei 2021. Sisanya adalah dua hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri.

"Iya hari ini sudah harus masuk seperti biasa. Baik yang bekerja dari rumah atau WFH maupun yang bekerja ke kantor atau WFO," kata Paryono saat dihubungi, Senin (17/5/2021).


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network