Ketua PMI Palembang Fitrianti Agustinda. (Foto: ist)

Bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan menjadi pendonor plasma konvalesen seperti sudah sembuh dari Covid-19, sehat dan bebas gejala selama 14 hari setelah sembuh. Kemudian memperlihatkan hasil tes usap PCR negatif, dapat menghubung petugas unit donor darah (UDD) PMI.

Petugas UDD PMI Palembang akan mengatur waktu untuk pemeriksaan dan pengambilan sampel darah, jika hasilnya memenuhi syarat, dilakukan pengambilan donor plasma konvalesen menggunakan metode apheresis.

"Dengan banyaknya penyintas menjadi pendonor plasma konvalesen dapat dimanfaatkan sebagai terapi tambahan membantu penyembuhan pasien Covid-19 yang masih berjuang melawan virus corona," katanya. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network